Sampang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang Menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum ( PU ) Fraksi - fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Pertanggung jawaban APBD TA. 2023 dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Serta Jawaban Bupati Atas PU Fraksi - fraksi Terhadap Raperda Pertanggung jawaban APBD TA. 2023, Senin (10/06/2024).
Rapat paripurna tersebut berlangsung di lantai dua gedung Graha DPRD Kabupaten Sampang Jalan Wijaya Kusuma, Rapat paripurna juga dihadiri oleh Pj. Bupati Sampang Rudi Arifianto, Sekretaris Daerah Sampang Yuliadi Setiawan , Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana, Wakil Ketua II DPRD Sampang Fauzan Adima , Wakil Ketua III DPRD Sampang Rudi Kurniawan, Kepala Pengadilan Negeri Sampang, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Kapolres Sampang, Dandim 0828 Sampang, Kepala OPD Sampang serta Camat se Kabupaten Sampang.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil ketua II DPRD Kabupaten Sampang Fauzan Adima, serta pimpinan rapat terlebih dahulu mempersilahkan setiap perwakilan fraksi-fraksi DPRD Sampang untuk Menyampaikan pandangan umumnya sebelum mempersilahkan kepada Pj Bupati Sampang menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi - fraksi atas dua Raperda.
Selanjutnya, Pj Bupati Sampang menyampaikan terima kasih kepada pimpinan rapat atas penyediaan waktu kepada dirinya dan juga berterima kasih kepada Masing-masing fraksi DPRD yang telah menyumbang pemikiran untuk membahas Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, beliau juga menyampaikan beberapa hal menanggapi pandangan umum, saran dan himbauan dari fraksi - fraksi DPRD Sampang, diantaranya sebagai berikut :
Baca juga:
PSI : 6 Dosa Besar Sistem Zonasi PPDB
|
a.) Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2023 yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan yang dilampirkan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, telah dilakukan audit oleh BPK-RI Perwakilan Jawa Timur dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
b.) Terhadap seluruh temuan BPK-RI yang terdiri dari temuan atas Sistem Pengendalian Intern dan temuan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, telah diberikan surat teguran Bupati Sampang kepada SKPD terkait pada tanggal 8 Mei 2024 serta telah dibuat kesepakatan action plan atau rencana aksi dengan BPK-RI Perwakilan Jawa Timur untuk menindak lanjuti temuan yang dimaksud sesegera mungkin.
c.) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 119.007.109.726.23 merupakan sisa lebih akhir tahun 2023 atas pengelolaan dana APBD seluruh SKPD, BLUD dan RSD Ketapang, termasuk di dalamnya sisa dana transfer yang sudah ditentukan peruntukannya serta sisa pengelolaan dana BOS SDN dan SMPN.
Sementara terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok, menurut beliau Raperda tersebut merupakan upaya bersama untuk mengurangi angka kematian dampak dari merokok.
“Jawa Timur merupakan salah satu provinsi penghasil terbesar Industri Hasil Tembakau ( IHT ) di Indonesia, Berdasarkan data per tahun 2020 kontribusi Jatim terhadap penerimaan cukai negara sebesar 101, 09 truiun atau sebesar 59, 83 persen dari total penerimaan cukai nasional, Pulau Madura merupakan penghasil tembakau terbanyak dari kontribusi tersebut, ” Tuturnya. ( Nto )